TEBARKAN SALAM ERATKAN PERSAUDARAAN

Senin, 07 Maret 2011

banyak orang yang suka dengan kegiatan pramuka dan juga banyak pula orang yang tidak suka dengan kegiatan pramuka.namanya juga manusia sifat dan kriteria orang tidak sama,sebenernya pramuka sangat berpengaruh sekali dalam kegiatan sehari hari sebenernya pramuka bisa di gunakan sebagai lembaga fungsional,Artinya lembaga tersebut dibentuk berdasarkan fungsi, bukan struktural. “Pramuka bukan melalui struktural, karena struktural melibatkan birokrasi yang mesinnya normatif struktural,” kata Gubernur Jawa Timur Soekarwo seusai pengukuhan Majelis Pembimbing Daerah dan Kwartil Daerah Jatim, masa bhakti 2011 – 2015 di Grahadi, Surabaya, Selasa (1/2/2011).

Ia mengatakan, Pramuka dapat dikatakan sebagai lembaga fungsional apabila di daerah ada kasus, maka lembaga ini dapat langsung melakukan tindakan atau memberi solusi tanpa terhambat oleh birokrasi.

Oleh karena itu, Pramuka diharapkan lebih banyak mendekati dan mengisi kebutuhan masyarakat yang belum diurus. Dia mencontohkan, saat ini telah terjadi bencana di Jatim. Untuk menanggulangi bencana itu, pramuka bisa bekerjasama dengan Taruna Siaga Bencana (Tagana). “Pramuka dan Tagana bisa saling bekerja sama untuk membantu masyarakat,” tuturnya.

Pramuka dalam fungsinya sehari-hari harus dapat berkomunikasi, bertatap muka, dan menampung aspirasi anak muda tapi tidak meninggalkan nilai-nilai kultural. “Kalau dia punya kelompok luar sekolah yang menarik, para pengurus pramuka bisa mengikuti. Misalkan outbond, nanti Wagub Jatim Saifullah Yusuf selaku Ketua Kwartil Daerah (Kwarda) Jatim juga mengikuti,” imbuhnya.

Gubernur berpesan kepada para pengurus Majelis Pembimbing Daerah (Mapida) dan pengurus Kwarda Jatim lainnya agar dapat mendalami perannya untuk selalu ikhlas membantu masyarakat. Karena bekerja dalam kepengurusan pramuka ini merupakan pekerjaan yang mengangkat nilai-nilai kemanusiaan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Kwartil Nasional (Kwarnas) Azrul Azwar mengatakan, terbentuknya kepengurusan Mapida dan Kwarda Jatim ini membuat pramuka tetap eksis di Jatim. Ia berpesan, para pengurus baru agar dapat membawa pramuka menjadi lebih maju untuk dapat mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi generasi muda dan masyarakat.

Landasan untuk memperkuat eksistensi pramuka telah dituangkan dalam UU 12/2010 tentang Gerakan Pramuka. UU ini untuk mengatasi kelemahan Kepres 238 Tahun 1961 yang di dalamnya terdapat beberapa pasal yang tidak mendukung perkembangan gerakan pramuka. Sebagai contoh, ada pasal yang melarang organisasi lain menyerupai Pramuka untuk esksis di Indonesia, akan tetapi tidak ada larangan jika ada yang membentuk organisasi serupa dengan pramuka. “Dengan adanya UU tersebut eksistensi pramuka lebih kuat dan pendidikan Kepramukaan sebagai bagian dari pendidikan nasional nonformal semakin diakui keberadaannya,” ujarnya.