banyak orang yang suka dengan kegiatan pramuka dan juga banyak pula  orang yang tidak suka dengan kegiatan pramuka.namanya juga manusia sifat  dan kriteria orang tidak sama,sebenernya pramuka sangat berpengaruh  sekali dalam kegiatan sehari hari sebenernya pramuka bisa di gunakan  sebagai lembaga fungsional,Artinya  lembaga tersebut dibentuk  berdasarkan fungsi, bukan struktural. “Pramuka  bukan melalui  struktural, karena struktural melibatkan birokrasi yang  mesinnya  normatif struktural,” kata Gubernur Jawa Timur Soekarwo seusai   pengukuhan Majelis Pembimbing Daerah dan Kwartil Daerah Jatim, masa   bhakti 2011 – 2015 di Grahadi, Surabaya, Selasa (1/2/2011).
Ia  mengatakan, Pramuka dapat dikatakan sebagai lembaga fungsional  apabila  di daerah ada kasus, maka lembaga ini dapat langsung melakukan   tindakan atau memberi solusi tanpa terhambat oleh birokrasi. 
Oleh  karena itu, Pramuka diharapkan lebih banyak mendekati dan mengisi   kebutuhan masyarakat yang belum diurus. Dia mencontohkan, saat ini telah   terjadi bencana di Jatim. Untuk menanggulangi bencana itu, pramuka  bisa  bekerjasama dengan Taruna Siaga Bencana (Tagana). “Pramuka dan  Tagana  bisa saling bekerja sama untuk membantu masyarakat,” tuturnya.  
Pramuka  dalam fungsinya sehari-hari harus dapat berkomunikasi, bertatap  muka,  dan menampung aspirasi anak muda tapi tidak meninggalkan  nilai-nilai  kultural. “Kalau dia punya kelompok luar sekolah yang  menarik, para  pengurus pramuka bisa mengikuti. Misalkan outbond, nanti  Wagub Jatim  Saifullah Yusuf selaku Ketua Kwartil Daerah (Kwarda) Jatim  juga  mengikuti,” imbuhnya. 
Gubernur berpesan kepada para  pengurus Majelis Pembimbing Daerah  (Mapida) dan pengurus Kwarda Jatim  lainnya agar dapat mendalami perannya  untuk selalu ikhlas membantu  masyarakat. Karena bekerja dalam  kepengurusan pramuka ini merupakan  pekerjaan yang mengangkat nilai-nilai  kemanusiaan. 
Pada  kesempatan yang sama, Ketua Kwartil Nasional (Kwarnas) Azrul Azwar   mengatakan, terbentuknya kepengurusan Mapida dan Kwarda Jatim ini   membuat pramuka tetap eksis di Jatim. Ia berpesan, para pengurus baru   agar dapat membawa pramuka menjadi lebih maju untuk dapat mengatasi   berbagai tantangan yang dihadapi generasi muda dan masyarakat. 
Landasan  untuk memperkuat eksistensi pramuka telah dituangkan dalam UU  12/2010  tentang Gerakan Pramuka. UU ini untuk mengatasi kelemahan Kepres  238  Tahun 1961 yang di dalamnya terdapat beberapa pasal yang tidak   mendukung perkembangan gerakan pramuka. Sebagai contoh, ada pasal yang   melarang organisasi lain menyerupai Pramuka untuk esksis di Indonesia,   akan tetapi tidak ada larangan jika ada yang membentuk organisasi serupa   dengan pramuka. “Dengan adanya UU tersebut eksistensi pramuka lebih   kuat dan pendidikan Kepramukaan sebagai bagian dari pendidikan nasional   nonformal semakin diakui keberadaannya,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar